Istri dan Manajer Doni Salmanan Ajukan Tunda Pemeriksaan, Ini Alasannya...
Senin, 14 Maret 2022 – 11:35 WIB
"Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer Crazy Rich itu tak jadi diperiksa hari.
Redaktur : Yessy
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- ESDM-Bareskrim Tangkap WN China Pelaku Tambang Bijih Emas Ilegal di Ketapang Kalbar
- Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini