Istri Pemotong 'Burung' Suami Kena Empat Tahun Bui
Menyesal Karena Korban Jadi Cacat
Rabu, 17 Juli 2013 – 06:12 WIB
Perbuatan itu dinilai memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat. Karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara. Majelis hakim juga mempertimbangkan sikap dan perilaku Marsiati selama persidangan. Terdakwa dinilai kooperatif dengan mengakui perbuatan tersebut disertai dengan penyesalan. Dia juga mengaku mengalami kekerasan psikis karena korban sering pulang larut malam.
Baca Juga:
Majelis hakim juga mempertimbangkan secara khusus barang bukti yang diajukan terdakwa dalam sidang sebelumnya. Barang bukti yang diserahkan terdakwa itu berupa foto dan video adegan tidak senonoh antara korban dan perempuan lain. Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu sepekan kepada Marsiati dan kuasa hukumnya untuk berpikir.
Saat mendengarkan putusan majelis hakim, Marsiati terlihat pasrah. Berkali-kali dia menundukkan kepala.
Seperti diberitakan, Marsiati melakukan aksi itu saat sang suami, Hasana Riadi, 32, tidur pulas pada pertengahan Februari lalu. Sebelumnya, Marsiati sempat mengontak Hasana lewat ponsel miliknya. Tetapi, telepon tersebut tidak diangkat Hasana, melainkan seorang perempuan. (han/zid/jpnn)
SUMENEP - Sidang kasus pemotongan "burung" suami yang menyeret sang istri, Marsiati, 32, sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Setelah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada Penipuan Online Penjualan HP Murah, Begini Modus Pelaku
- Aiptu Heni Puspitaningsih & Suaminya Jadi Tersangka Kasus Penipuan Seleksi Masuk Polri
- Satu Lagi Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati, Tuh Orangnya
- Mencuri 2 Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Pemuda Ditangkap Polisi di Silaberanti
- Penyelidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Ditargetkan Rampung Pekan Depan
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Ada di Hutan Perbatasan Thailand dengan Burma