Iwan Sudah Ditangkap, Semua Korbannya Diminta Melapor ke Polres

Iwan Sudah Ditangkap, Semua Korbannya Diminta Melapor ke Polres
Anggota Polres Padang Pariaman membawa pelaku penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet ke Kantor Polres setempat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Foto: Antara

jpnn.com, PARIT MALINTANG - Iwan, 34, warga Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumbar, terduga pelaku penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet akhirnya ditangkap polisi.

Ia ditangkap di salah satu rumah makan di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Enam Lingkung pada Senin (22/2) sekitar pukul 17.45 WIB.

“Penipuan ini menyebabkan korbannya menderita kerugian sekitar Rp500 juta,” kata Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Parit Malintang, Selasa.

Ia mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut diketahui dilakukan tersangka di Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung pada Jumat (28/8/2020).

Akibat perbuatannya tersebut sejumlah korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke polisi setempat.

Berdasarkan laporan polisi no: LP / 15 / I / 2021 / Polres pada 11 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan polisi melakukan proses hukum sehingga diketahui identitas pelaku.

Selanjutnya anggota Polres Padang Pariaman mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan oleh tim gabungan yang terdiri dari Gagak Hitam dan unit II Pidter Polres Padang Pariaman.

Ia menyampaikan saat penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut tersangka tidak melakukan perlawanan.

Iwan, 34, warga Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman, Sumbar, terduga pelaku penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet akhirnya ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News