Izinkan Apartemen di Taman Ria, Ahok Kangkangi Keputusan DPR?

Izinkan Apartemen di Taman Ria, Ahok Kangkangi Keputusan DPR?
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie minta DPR periode 2014-2019 tidak diam saja atas pelanggaran keputusan Paripurna DPR periode lalu tentang ruang terbuka hijau di kawasan Senayan Jakarta oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan cara mengizinkan pembangunan mall dan apartemen.

Mestinya kata Marzuki, DPR bisa memanggil Ahok kalau ada keputusan DPR yang dilanggar. Selama keputusan itu belum diubah dan sampai saat ini belum dibatalkan oleh paripurna DPR maka itu harus ditegakkan.

"Anggota DPR harus menagihnya karena itu keputusan paripurna, kecuali anggota dewan sekarang berkhianat dan diam-diam merubah keputusan itu. Kalau seperti itu maka masyarakat bisa melaporkan Dewan sekarang ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar jelas siapa yang merubah keputusan paripurna tersebut. Siapa saja anggota masyarakat bisa melaporkan itu karena menyangkut hak publik," kata Marzuki, Minggu (28/2).

Soal kawasan Taman Ria Senayan dibangun mall dan apartemen, Marzuki menduga Ahok tidak dapat masukan yang benar. Karenanya, menjadi tugas masyarakat untuk mengingatkan Ahok.

"Mungkin Ahok diberi informasi yang salah oleh bawahannya. Tugas masyarakat meluruskannya. Ruang terbuka hijau itu besarnya 35 persen, namun yang tertinggal kini tidak lebih dari 9 persen. Ini menjadi tugas Ahok untuk mengembalikan kawasan ruang hijau terbuka sesuai peraturan," jelasnya.

Ahok lanjutnya tidak bisa berkelit bahwa ini terkait masalah perizinan yang sudah diberikan karena sebagai gubernur Ahok punya kewenangan mengevaluasi semua perizinan dan jika ada yang melanggar aturan maka itu harus dibatalkan Ahok.

"Sekarang semua izin itu dievaluasi saja, bangunan yang melanggar izin yah dikembalikan fungsinya sesuai peraturan dan dibatalkan izinnya. Ahok tidak bisa berlasan bahwa tidak bisa merubahnya karena sudah diizinkan di masa lalu. Kalau begitu cara Ahok berpikir, dia juga tidak punya alasan untuk membenahi kawasan Kalijodo karena itu juga sudah diizinkan di masa lalu," tegasnya.

Dia membandingkan alasan Ahok terkait kasus reklamasi karena alasan sudah diizinkan. "Kalau niatnya melakukan perubahan dan penegakan hukum, maka itu harus dibatalkan. Ahok harus menjaga konsistensinya dalam menegakan kepentingan publik. Jangan ketika berhadapan dengan masyarakat kecil semua dihajar, tapi dia gunakan bahasa berbeda saat berhadapan dengan konglomerat. Ahok harus menjaga betul supaya jadi negarawan dan masyarakat tidak melihat Ahok tebang pilih," pungkasnya.(fas/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News