Jadi Calo Masuk PNS, Oknum ASN Dinkes Jual Nama Mantan Wali Kota Binjai

Jadi Calo Masuk PNS, Oknum ASN Dinkes Jual Nama Mantan Wali Kota Binjai
Terdakwa tindak pidana penipuan dan penggelapan, dr Ratna Milda Nasution, saat menjalani sidang di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Binjai, Kamis (1/7). Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS.

Pandangan senada juga disampaikan saksi lain, Ikhsan Nurdiawan. Guru honorer ini, tertarik menjadi PNS dari tawaran yang dibeberkan oleh terdakwa.

“Dia menjanjikan bisa masuk PNS. Saya ada juga ikut pertemuan di Hotel Grand Inna, dan dia bilang akan menyerahkan SK, karena sudah ada di tangannya,” katanya.

Dia mengaku telah mentransfer Rp105 juta untuk melakukan pengurusan PNS melalui jalur khusus itu. Kepada korban, terdakwa juga menjual nama mantan Wali Kota Binjai.

“Bahkan saya juga ada bercakap melalui video call dengan Pak Wali (HM Idaham),” tutur Ikhsan.

Begitu juga dengan Sindy Amelia. Dia bersama terdakwa berangkat ke Jakarta, dengan dalih untuk mengambil SK PNS untuk ayahnya, yang dijanjikan ditempatkan di lingkungan RSUD Djoelham Kota Binjai.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Majelis hakim mengakhiri sidang, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sidang lanjutan akan digelar Kamis, 8 Juli 2021 mendatang, dengan agenda yang sama, mendengar keterangan saksi sekaligus korban. (ted/saz/sumutpos)

Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kota Binjai, bernama dr Ratna Milda Nasution menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Binjai, Kamis (1/7).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News