Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Pemuda Ini Terancam Hukuman Berat

Jadi Pengedar Sabu-Sabu, Pemuda Ini Terancam Hukuman Berat
Polda Sultra tangkap seorang pemuda edarkan 268 gram sabu-sabu, Minggu (11/7/2021). ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda Sultra

Saat ini tersangka dan barang bukti disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polda Sultra memangkap pemuda asal Konawe yang diduga mengedarkan 268 gram sabu-sabu. Pemuda itu terancam hukuman berat.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News