Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Seram Bagian Timur Mangkir dari Panggilan Kejati Maluku
Jumat, 23 Februari 2024 – 21:55 WIB

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, SH. MH, pada Jumat (23/2/2024). Foto: ANTARA/HO/Kejati Maluku
Untuk diketahui, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur tahun anggaran 2021 sebesar Rp 28.839.458.913.
Anggaran ini terdiri atas anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp 16.049.553.620.
Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp 2.582.035.800.(antara/jpnn)
Sekda Seram Bagian Timur, berinisial DjK mangkir dari panggilan penyidik Kejati Maluku atas kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung 2021.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance