Jagonya SBY Gugat ke MK
jpnn.com - MEDAN – Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adanya gugatan dari jagonya Partai Demokrat itu, maka pengumuman calon terpilih menjadi tertunda.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan Pandapotan Tamba mengatakan pihaknya tengah menunggu informasi terkait gugatan yang sudah masuk ke MK itu. Apakah nantinya MK menolak gugatan tersebut, atau menerimanya sehingga perkara akan disidangkan.
"Kami sekarang sedang menunggu pengumuman dari MK soal gugatan sengketa hasil (Pilkada). Apakah nantinya akan diputuskan menjadi sengketa atau tidak," ujar Pandapotan dihubungi melalui seluler, Minggu (20/12).
Berdasarkan jadwal, sejatinya KPU Medan akan mengumumkan calon terpilih pada Senin (21/12) hari ini.
"Ya, tidak perlu lah terburu-buru kita mengumumkan. Kita ikuti saja prosesnya seperti apa. Jika memang harus menjalani proses hukum (sengketa) ya kita siap," sebutnya.
Sebelumnya Ketua Tim Pemenangan pasangan REDI menyebutkan akan melaporkan KPU Medan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terkait jadwal rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Medan, 9 Desember lalu. Sementara untuk hasilnya, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). (bal/sam/jpnn)
MEDAN – Pasangan calon wali kota-wakil wali kota Medan Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma mengajukan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru