Jaksa Agung Enggan Anak Buahnya Diperiksa

Jaksa Agung Enggan Anak Buahnya Diperiksa
Jaksa Agung Enggan Anak Buahnya Diperiksa
JAKARTA- Tiga pejabat di Kejaksaan Agung dilaporkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Mabespolri,  karena dianggap melanggar hukum menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Sistem Adminsitrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Selaku pimpinan tertinggi di Kejagung, Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku enggan mengeluarkan izin. Alasannya, aduan Yusril tersebut dinilai tak jelas.

"Kita lihat dulu, ada perbuatannya nggak," kata Hendarman, saat menggelar jumpa pers menjelang Hari Adhyaksa di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (19/7).

Hendarman juga menyangsikan apakah Jampidsus M Amari, Direktur Penyidikan Arminsyah, dan Kapuspenkum Didiek Darmanto, telah melanggar Pasal 242 dan 335 KUHAP seperti aduan Yusril ke kepolisian.

Dijelaskan Hendarman, unsur Pasal 242 adalah keterangan palsu dibawah sumpah, sedangkan Pasal 335 KUHAP lanjut Hendarman, di kalangan jaksa sering disebut pasal keranjang sampah. "Kalau ada perbuatannya, cari gampangnya karena sulit dirumuskan. Saya sebut 335 itu pasal gregetan," ungkap mantan Jampidsus ini.

JAKARTA- Tiga pejabat di Kejaksaan Agung dilaporkan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra ke Bareskrim Mabespolri, 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News