Jaksa Agung Pastikan Belum Hentikan Kasus Gubernur Kaltim
Selasa, 19 Juni 2012 – 22:49 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya masih menangani kasus korupsi pengalihan dana penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) senilai Rp 576 miliar yang diduga melibatkan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
Namun Basrief belum bisa memastikan apakah kasus yang sudah berlangsung hampir 2 tahun tersebut akan dihentikan penyidikannya. "Saya belum pastikan. Masih di Pidsus (bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung)," kata Basrief, dicegat wartawan Selasa (19/6).
Mantan Wakil Jaksa Agung era Presiden Megawati Soekarno Putri ini menegaskan, hambatan kasus Awang karena adanya beda putusan dua terdakwa sebelumnya.
"Karena ada beda putusan (kasus KPC) di Kaltim," kata Basrief, saat ditanya kenapa Kejagung tak juga mengajukan izin pemeriksaan terhadap Awang ke Presiden.
JAKARTA- Jaksa Agung Basrief Arief memastikan bahwa pihaknya masih menangani kasus korupsi pengalihan dana penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima
BERITA TERKAIT
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK