'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
Senin, 11 Mei 2009 – 15:27 WIB

'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
Dijelaskan, berkas pemeriksaan kedua 'jaksa ekstasi' itu dijadikan dalam satu berkas dengan berkas dua tersangka lainnya yakni, staf di Polsek Pademangan, Jakarta, Zaenanto, dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irfan. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Banyak hal yang dipartanyakan anggota Komisi III DPR kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat