'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara

'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
Dijelaskan, berkas pemeriksaan kedua 'jaksa ekstasi' itu dijadikan dalam satu berkas dengan berkas dua tersangka lainnya yakni, staf di Polsek Pademangan, Jakarta, Zaenanto, dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irfan. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Antasari Kerap Langgar Etika

JAKARTA- Banyak hal yang dipartanyakan anggota Komisi III DPR kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News