'Jaksa Ekstasi' Sudah Diberhentikan Sementara
Senin, 11 Mei 2009 – 15:27 WIB
Dijelaskan, berkas pemeriksaan kedua 'jaksa ekstasi' itu dijadikan dalam satu berkas dengan berkas dua tersangka lainnya yakni, staf di Polsek Pademangan, Jakarta, Zaenanto, dan anggota Polsek Pademangan, Aiptu Irfan. (sam/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA- Banyak hal yang dipartanyakan anggota Komisi III DPR kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji pada rapat kerja di gedung DPR, Senayan, Senin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha