Jaksa Hadirkan Saksi yang Bantu Kelahiran Bayi Hasil Hubungan Terlarang Herry Wirawan
Selasa, 28 Desember 2021 – 14:41 WIB
Herry Wirawan didakwa telah melakukan tindakan asusila terhadap 13 orang santriwati korban pencabulan.
Perbuatan bejat itu menyebabkan sejumlah korban hamil dan melahirkan.
Dia melakukan perbuatan tersebut dalam rentang waktu antara 2016 hingga 2021.
Terdakwa melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat, mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen. (mcr27/antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Enam saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa Herry Wirawan. Siapa saja?
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya