Jaksa Jerat Pejabat Pemda Kapuas Hulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Rabu, 30 Maret 2022 – 22:50 WIB
Dalam kasus ini, tersangka Gemiti disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.
Sedangkan tersangka Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa. (antara/jpnn)
Kejaksaan menetapkan seorang pejabat di Pemda Kapuas Hulu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kejari Palembang Tahan Tersangka Korupsi Bahan Pakaian Batik
- Jadi Tersangka Korupsi, Eks Dirut RSUP Adam Malik Ditahan Kejari Medan
- Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, PS Merugikan Negara Rp 1,8 Miliar
- Lama jadi DPO, Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Diciduk Kejati Papua Barat
- Wanita di Kapuas Hulu Tewas dengan Sejumlah Luka Tembak, Motifnya
- 11 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Erni Fatmawati