Jaksa Jerat Pejabat Pemda Kapuas Hulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Jaksa Jerat Pejabat Pemda Kapuas Hulu Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menahan tersangka atas nama Gemiti (baju putih kiri) pada perkara dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Kejari Kapuas Hulu. (Teofilusianto Timotius)

Dalam kasus ini, tersangka Gemiti disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka Gemiti akan kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Putussibau dan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pontianak," jelas Adi.

Sedangkan tersangka Lili Silvia dan Satriadi sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pontianak dengan status keduanya sebagai terdakwa. (antara/jpnn)


Kejaksaan menetapkan seorang pejabat di Pemda Kapuas Hulu sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News