Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo
Polda Wajib Melengkapinya
Senin, 22 Juli 2013 – 04:08 WIB
Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu membenarkan pihaknya mengembalikan berkas Rudy Setyopurnomo ke penyidik Polda Metro Jaya karena masih ada yang harus dilengkapi.
"Sudah lama kita kembalikan ke penyidik Polda, karena perlu ada yang dilengkapi berkasnya, makanya kita kembalikan lagi kesana," ungkap Albert.
Sedangkan pelapor, Moersanyoto menjelaskan disidiknya Rudy Setyopurnomo terkait dengan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan: Nomor: LP/1500/V/2012/PMJDit Reskrimsus tanggal 4 Maret 2012, terkait Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya ini hanya orang kecil, tidak bisa berbuat banyak selain mencari keadilan melalui jalur hukum dan melaporkan Rudy Setyopurnomo pada tanggal 4 Maret 2012," ungkap Moersanyoto. (fas/jpnn)
JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia