Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo

Polda Wajib Melengkapinya

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Rudy Setyopurnomo
Sementara Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Albert Napitupulu membenarkan pihaknya mengembalikan berkas Rudy Setyopurnomo ke penyidik Polda Metro Jaya karena masih ada yang harus dilengkapi.

"Sudah lama kita kembalikan ke penyidik Polda, karena perlu ada yang dilengkapi berkasnya, makanya kita kembalikan lagi kesana," ungkap Albert.

Sedangkan pelapor, Moersanyoto menjelaskan disidiknya Rudy Setyopurnomo terkait dengan laporannya ke Polda Metro Jaya dengan bukti laporan: Nomor: LP/1500/V/2012/PMJDit Reskrimsus tanggal 4 Maret 2012, terkait Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Saya ini hanya orang kecil, tidak bisa berbuat banyak selain mencari keadilan melalui jalur hukum dan melaporkan Rudy Setyopurnomo pada tanggal 4 Maret 2012," ungkap Moersanyoto. (fas/jpnn)

JAKARTA - Presiden Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Sutito mengatakan, P-19 artinya ada petunjuk Jaksa atas berkas perkara yang ditangani


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News