Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya
Selasa, 10 Agustus 2021 – 02:50 WIB
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Jaksa Rengga ditangkap setelah pengembangan penangkapan dua rekannya di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Rengga diringkus di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung dengan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.
Selain itu, polisi juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Vonis hukuman untuk oknum jaksa, panitera dan PNS pengadilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Jumlah ASN di IKN Lebih Banyak PPPK Dibanding PNS, Ini Datanya, Jauh Banget
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba