Jaksa, Panitera, dan PNS Pengadilan Terbukti Pakai Narkoba, Sebegini Vonis Hukumannya
Selasa, 10 Agustus 2021 – 02:50 WIB

Oknum jaksa, panitera dan PNS Pengadilan divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Senin (9/8). Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com
Ketiganya dijatuhi hukuman kurungan penjara atas perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka sebelumnya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung beberapa bulan lalu.
Jaksa Rengga ditangkap setelah pengembangan penangkapan dua rekannya di Jalan Urip Sumoharjo, Bandar Lampung.
Rengga diringkus di rumahnya di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung dengan barang bukti berupa timbangan sabu-sabu dan delapan butir peluru senjata api.
Selain itu, polisi juga menemukan satu perangkat alat hisap sabu-sabu, enam buah klip pakai sabu-sabu, satu klip berisi bibit ganja, dan satu korek api gas. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Vonis hukuman untuk oknum jaksa, panitera dan PNS pengadilan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung