Jaksa segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong

Jaksa segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Laboratorium RSUD Rejang Lebong
Ilustrasi. Jaksa segera menetapkan tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - REJANG LEBONG - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan mengatakan pengusutan dugaan tipikor itu dilakukan setelah adanya indikasi korupsi dan menyebabkan kerugian negara Rp 500 juta.

"Sebenarnya kami telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dugaan korupsi proyek pembangunan gedung laboratorium RSUD Rejang Lebong dengan pagu anggaran Rp 4,6 miliar tahun anggaran 2020 ke tahapan penyidikan," kata dia di Rejang Lebong, Sabtu (15/7).

Dia menjelaskan untuk menaikkan status tersebut pihaknya pada pada Kamis (13/7)  sudah melakukan penggeledahan kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Rejang Lebong, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong.

Menurutnya, dengan alat bukti yang cukup tersebut maka pihaknya akan memintai keterangan sejumlah saksi yang juga berkaitan dengan kegiatan ini. Sejauh ini, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan mencapai 21 orang.

Dia mengatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan sudah mengarah kepada orang yang paling bertanggung jawab secara pidana dalam kegiatan itu.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka.

Pada kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong yang berada di kawasan Jalur II Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, ini dari pagu anggaran Rp 4,6 miliar diketahui jumlah kerugian sementara dari penghitungan ahli mencapai Rp 500 juta.

Jaksa segera menetapkan tersangka korupsi pembangunan laboratorium RSUD Rejang Lebong, Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News