Jaksa Tuntut 2 Kurir Narkoba di Bali 16 Tahun Penjara
Selasa, 05 Oktober 2021 – 21:49 WIB

Ilustrasi-persidangan berlangsung secara virtual di PN Denpasar, Bali Selasa (5/10/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.
Setelah sampai di terminal kedatangan domestik, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO).
Selain itu, kedua terdakwa juga mendapat uang bekal sebesar Rp 1,5 juta dan dijanjikan memperoleh imbalan Rp 30 juta setelah sabu-sabu tersebut sampai di Lombok, NTB.
Petugas menggeledah satu sandal warna cokelat yang dipakai pada kaki kiri terdakwa. Di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 247,82 gram netto.
Sementara, satu sandal yang dipakai di kaki kanan, di dalamnya ditemukan 249,88 gram netto.
Petugas juga menyita uang tunai Rp 868.000 di dalam dompet terdakwa. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa di Bali menuntut dua kurir narkoba 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Miroslaw Aleksandra Raih Medali Emas Piala Dunia Panjat Tebing 2025 di Bali
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Dokter Konsumen
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga