Jaksa Tuntut 2 Kurir Narkoba di Bali 16 Tahun Penjara
Selasa, 05 Oktober 2021 – 21:49 WIB
Setelah sampai di terminal kedatangan domestik, kedua terdakwa langsung ditangkap oleh petugas BNNP Bali.
Kedua terdakwa mengaku membawa barang terlarang itu atas perintah Bang Adi (DPO).
Selain itu, kedua terdakwa juga mendapat uang bekal sebesar Rp 1,5 juta dan dijanjikan memperoleh imbalan Rp 30 juta setelah sabu-sabu tersebut sampai di Lombok, NTB.
Petugas menggeledah satu sandal warna cokelat yang dipakai pada kaki kiri terdakwa. Di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 247,82 gram netto.
Sementara, satu sandal yang dipakai di kaki kanan, di dalamnya ditemukan 249,88 gram netto.
Petugas juga menyita uang tunai Rp 868.000 di dalam dompet terdakwa. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Jaksa di Bali menuntut dua kurir narkoba 16 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum