Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun

Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

Diketahui, Baderudin ditangkap bersama dua rekannya Alexander Khrisna (penuntutan terpisah) pada September tahun lalu. Penangkapan Baderudin berawal dari informasi yang diterima kepolisian.

Dan dari informasi itu, polisi penangkap menemukan empat paket bungkus sabu ukuran besar di dalam mobilnya. Atas perbuatanya, Baderudin dijerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(she)


Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News