Jaksa Tuntut Kurir 4,4 Kilo Sabu Ini Hanya 20 Tahun
Kamis, 16 Maret 2017 – 03:15 WIB

Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com
Diketahui, Baderudin ditangkap bersama dua rekannya Alexander Khrisna (penuntutan terpisah) pada September tahun lalu. Penangkapan Baderudin berawal dari informasi yang diterima kepolisian.
Dan dari informasi itu, polisi penangkap menemukan empat paket bungkus sabu ukuran besar di dalam mobilnya. Atas perbuatanya, Baderudin dijerat dengan pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(she)
Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,4 kilogram dituntut 20 tahun penjara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya