Jalankan Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU

Jalankan Perintah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Minta Hakim Batalkan Dakwaan JPU
Terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Oleh karena itu, Juanedi menyebut surat dakwaan jaksa prematur. Dia meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan dari jakwa penuntut umum (JPU) tersebut.

"Kami mohon kepada majelis hakim untuk menyatakan surat dakwaan a quo dari saudara penuntut umum tidak dapat diterima," ujar Junaedi.

Dalam surat dakwaan yang disusun JPU disebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Arif menghapus isi rekaman kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang memperlihatkan Yosua Hutabarat masih hidup saat suami Putri Candrawathi itu tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 sore.

Isi rekaman CCTV itu berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo soal dirinya tiba di TKP saat Yosua sudah tewas dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer.

Pada 13 Juli 2022 malam, Arif Rachman menemui Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di pantri ruangan kerja Ferdy Sambo di Divpropam Polri.

Pada pertemuan itu Arif menyatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkannya menghapus isi fail rekaman CCTV yang tersimpan di laptop dan flashdisk.

Memang rekaman CCTV itu mementahkan skenario Ferdy Sambo soal penyebab kematian Yosua.

Namun, Ferdy Sambo mengetahui empat polisi yang pernah melihat isi rekaman itu, yakni Arif, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.

Janaedi Saibih menyebut AKBP Arif Rachman Arifin berupaya merintangi penyidikan kematian Brigadir J karena semata-mata menjalankan perintah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News