Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar

Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar
Jamwas Telisik Tunggakan Kasus di Kejati Kalbar
JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya ada 28 penyidikan yang dihentikan tanpa alasan jelas oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy menyebutkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut komitmen kejaksaan, untuk mengurangi tunggakan kasus. Sekaligus menghilangkan tudingan miring bahwa kejaksaan daerah sering sengaja menggantung nasib seseorang, dengan harapan mendapat sesuatu dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan oknum jaksa ini kerap disebut "perkara ATM".

"Nanti akan kita lihat, ada apa in. Kenapa kok begitu lama. Apa jaksanya yang tidak bisa membuktikan, atau memang tidak ada bukti tapi sengaja dinaikan ke penyidikan," kata Marwan, selepas menghadiri rapat kerja nasional kejaksaan di Puncak, Bogor, Jumat (11/11).

Jika sengaja "digantung", lanjut Marwan, jaksa yang melakukannya terancam hukuman sampai penurunan pangkat. Informasi adanya tunggakan kasus sebegitu banyak, jelas Marwan, dikemukakan Kajati Kalbar Jasman Pandjaitan yang baru sekitar 2 bulan menjabat sebagai Kajati.

JAKARTA - Inspektur pengawasan Kejaksaan Agung akan segera mengumpulkan informasi dan bukti, menyusul adanya temuan bahwa pada tahun 2002 setidaknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News