Janda Anak 3 Ini Jadi Perhatian Polisi, Kasusnya Berat

Janda Anak 3 Ini Jadi Perhatian Polisi, Kasusnya Berat
Seorang janda anak tiga berinisial JU saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Polresta Deli Serdang

Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.

Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

JU mengaku nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.

"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebut dia.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/Jpnn)


Janda anak tiga berinisial JU (39), langsung menjadi sorotan jajaran Polresta Deli Serdang.


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News