Janda Dua Anak Meregang Nyawa Dianiaya Pakai Botol dan Batu
Sabtu, 08 Februari 2020 – 19:32 WIB

Tersangka Sakim (baju tahanan) saat kasusnya di rilis di Polresta Denpasar. Foto: dokumen Polresta Denpasar
Agar tidak dimarahi korban, setiap kali datang ke rumah Andi, tersangka tidak sampai masuk ke dalam rumah. Namun, tetap saja tersangka dimarahi.
“Pecah emosi, Sakim saat datang ke TKP sebelum kejadian Sakim dituduh jadi dukun, iblis, dan orang gila,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana.
Saking kesalnya dengan ulah korban, tersangka akhirnya membunuh korban.
“Korban dianiaya tersangka menggunakan batu dan botol. Atas perbuatannya itu, Sakim disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKBP Jiartana. (rb/dre/mus)
Sakim Fadillah, 38, nekat menghabisi seorang bos toko bangunan UD Maju Djaya, Senawati Candra, 54, pada Rabu (5/2) lalu. Polisi menyebut motif pembunuhan janda tersebut karena sakit hati dan dendam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Dokter Konsumen
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Swara Apurva, Indra Lesmana Terinspirasi Dewata Nawa Sanga
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap