Jangan Jerumuskan Guru Honorer Non-K2 dengan Harapan Palsu

Jangan Jerumuskan Guru Honorer Non-K2 dengan Harapan Palsu
Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana Ilustrasi by: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seluruh guru dan tenaga kependidikan honorer non K2 diimbau untuk tidak terpengaruh dengan bujuk rayu forum baru yang menjanjikan bisa menjadi PNS tanpa tes.

Sebab, sampai kapanpun usulan tersebut tidak akan diterima pemerintah.

"Kami hanya honorer lemah. Organisasi kami juga kecil. Namun, kami punya rasionalitas setiap mengusulkan sesuatu agar tidak menjerumuskan baik pengurus dan anggota bila gagal," terang Ketum DPP Forum Honorer Non-K2 Indonesia Keluarga Besar Komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (Komnas PGHRI) Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa (3/3).

Dia menegaskan, sudah bagus pemerintah mengeluarkan PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk mengakomodir guru dan tenaga kependidikan honorer K2 maupun non K2. Tentunya honorer K2 duluan yang diselesaikan baru ke non K2.

Kalau kemudian ada organisasi yang usianya baru tiga bulan sudah berkoar-koar seolah-olah bisa jadi PNS tanpa tes, Sutopo balik memertanyakan. Apakah yang bersangkutan memang guru murni artinya memang mengabdi puluhan tahun dan tanpa embel-embel pekerjaan lain.

"Kami sudah berjuang sebelum 2015, jadi sudah tahu seluk beluknya. Sayangnya saya tidak masuk honorer K2 tetapi kami tidak memandang mereka musuh. Kami sadar pemerintah harus selesaikan mereka dulu, istilahnya antri," tuturnya.

Dia menjelaskan, pada RDPU Komisi X DPR RI tanggal 28 Januari 2020 didampingi PB PGRI, delegasi DPP Forum Honorer Non K2 Komnas PGHRI jelas menyatakan arah perjuangannya.

Bahwa yang ditindaklanjuti adalah pemohonan PPPK tahap I dan II tahun 2018-2019 pascaterbit Permenpan No 02 Tahun 2019 sebagai dasar hukum pelaksanaan rekrutmen PPPK tahap I (Februari 2019), dengan memohon Perpres, Permen, dan PP sebagai payung hukum.

Sudah bagus pemerintah mengeluarkan PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) untuk mengakomodir guru dan tenaga kependidikan honorer K2 maupun non K2. Tentunya honorer K2 duluan yang diselesaikan baru ke nonK2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News