Jangan Salah, Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN, Cermati Penjelasan BKN

Jangan Salah, Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN, Cermati Penjelasan BKN
Pendataan Honorer Bukan Dilakukan Tenaga Non-ASN. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

Hal tersebut untuk mendapatkan data valid. Itu sebabnya setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

"Data ini akan menjadi database honorer yang baru, karena itu data yang masuk sistem pendataan honorer harus valid," tegas Deputi Suharmen. (esy/jpnn)

Tenaga non-ASN bingung dengan pendataan honorer. Mereka menyangka harus mengisi data tersebut. Deputi BKN memberikan penjelasannya


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News