Janji 7 Hari BOS Sampai ke Sekolah
Selasa, 03 Januari 2012 – 08:14 WIB
BANDUNG- Ancaman Menko Kesra Agung Laksono yang akan mempidanakan pemda yang telat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat sejumlah pemda waspada. Takut terkena pidana, pemda janji penyaluran BOS bisa cepat.
Pemprov Jawa Barat misalnya, menjanjikan dana BOS bisa tersalurkan ke sekolah hanya dalam waktu 7 hari setelah dana transfer pusat itu masuk ke kas daerah.
"Karena berdasarkan Permen Tiga Menteri, paling lambat tujuh hari setelah dana BOS masuk ke kas daerah harus sudah ditransfer ke semua rekening sekolah," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Sutardi yang ditemui di ruang kerjanya, Senin(2/1).
Meski dijamin akan mencair dalam tujuh hari, untuk tahap pertama tahun 2012 ini Dedi mengungkapkan, cepat tidaknya penyaluran BOS juga tergantung masuknya dana BOS ini dari pusat ke kas daerah. Semula disdik menargetkan pencairan bisa dilakukan pada pertengahan Januari.
BANDUNG- Ancaman Menko Kesra Agung Laksono yang akan mempidanakan pemda yang telat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), membuat sejumlah
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta