Janji Jaga Kenaikan Tarif tak Lampaui 15 Persen
Minggu, 14 Juli 2013 – 20:20 WIB
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan akan menjaga kenaikan tarif transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni 15 persen. "Sudah diinstruksikan kepada perusahaan angkutan umum agar tidak menerapkan tarif sembarangan," katanya.
"Kenaikan tarif (transportasi) sudah selesai, hanya 15 persen. Tapi sepertinya agak sulit bagi angkutan kota, karena sebagian besar kendaraan menggunakan premium, jadi naik sekira Rp 2 ribu," ujar Menhub EE Mangindaan, di Jakarta, Minggu (14/7).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, pihaknya menangani sarana transportasi penyeberangan antarpulau. Sedangkan untuk angkutan umum antarprovinsi dan dalam kota, merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga:
JAKARTA-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjanjikan akan menjaga kenaikan tarif transportasi sesuai dengan kebijakan pemerintah, yakni 15 persen.
BERITA TERKAIT
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek