Janji Luluskan CPNS, Syarat Bayar Rp 87 Juta

Janji Luluskan CPNS, Syarat Bayar Rp 87 Juta
Kasus penipuan CPNS. Foto: JPG/Pojokpitu

Dari keterangan pelaku akhirnya korban bersedia dan menyerahkan DP tersebut termasuk persyaratan.

Setelah Khoirul menerima uang tersebut, pelaku menjanjikan dalam 3 hari akan memberikan nomor ujian tes CPNS. Bahkan jika tidak lulus, pelaku berjanji akan mengembalikan uang korban.

Ternyata setelah 3 hari Khoirul tidak memberikan nomor ujian yang dimaksud. Merasa tertipu dan anaknya gagal masuk CPNS, kemudian Kuwat berusaha menghubungi Khoirul serta mencari ke kediamannya.

"Namun, saat dicari yang bersangkutan menghilang," sambung Ipda Saimun.

Lantaran geram akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Cluring. Dari laporan korban, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya.

Ternyata sebelumnya pelaku juga meminta uang sejumlah Rp 170 juta dan kekurangannya akan diberikan korban setelah anaknya lulus CPNS.

Dari kasus ini aparat kepolisian mengamankan barang bukti selembar kuwitansi dan surat pernyataan,dan akibat perbuatan pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp 87.500.000.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP. (yos/jpnn)


Kasus penipuan lolos tes CPNS masih terjadi dan masih ada saja korban yang rela membayar puluhan juta.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News