Januari 2016, Berkas Dua Perusahaan Pembakar Lahan Ini Dilimpahkan ke Pengadilan
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Bencana kabut asap memang sudah berakhir. Tapi proses hukum untuk pembakar lahan harusnya tetap dilanjutkan dan tak berhenti di tempat.
Sejauh ini, ada dua tersangka dan berkas perusahaan pembakar lahan sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Kapuas dan Pulang Pisau, Kamis (17/12) dan Jumat (18/12) lalu.
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuala Kapuas Subroto mengungkapkan, rencananya, pelimpahan perkara korporasi kepada pengadilan akan dilakukan Januari mendatang. Itu karena melihat kesiapan dari pengadilan dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pelimpahan sebelum persidangan.
"Kami sudah jadwalkan Januari 2016 tersangka dan berkas akan dilimpahkan," tegas Subroto melalui telepon selulernya kepada Kalteng Pos (grup JPNN)
Kedua perusahaan yang kecurangannya bakal dilimpahkan ke pengadilan itu adalah PT Antang Sawit Perkasa (ASP) Kabupaten Pulang Pisau dan PT Makmur Bersama Asia (MBA) Kapuas. (alh/abe/dkk/jpnn)
PALANGKA RAYA – Bencana kabut asap memang sudah berakhir. Tapi proses hukum untuk pembakar lahan harusnya tetap dilanjutkan dan tak berhenti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Eri Cahyadi: PPPK Jangan Sikut-sikutan, Jangan Rebutan Jabatan
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- 42 Balita Keracunan Makanan Tambahan, Polisi Turun Tangan
- Mendag Zulhas Sebut Oil Tanker yang Dibeli dari China Ini Tak Layak, Bakal Dikembalikan
- Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia