Jatah DAU Ditetapkan

FITRA: Waspadai Manipulasi Data Jumlah PNS

Jatah DAU Ditetapkan
Jatah DAU Ditetapkan
Sebagai perbandingan, Provinsi Aceh mendapat jatah DAU 2013 sebesar Rp1,092 triliun. Sedang 23 kabupaten/kota di Aceh, jatahnya hampir merata, yakni dalam kisaran angka Rp300 miliar hingga Rp600 miliar. Alokasi DAU tahun 2013 ini tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2013.

DAU adalah sejumlah dana yang dialokasikan kepada setiap Daerah Otonom (provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD. Tujuan DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Setiap provinsi dan kabupaten/kota menerima DAU dengan besaran yang tidak sama. Besaran DAU dihitung menggunakan rumus atauformulasi statistik yang kompleks. Pemberikan alokasi DAU dipengaruhi celah fiskal dan alokasi dasar. Variabel untuk menghitung celah fiskal ini antara lain jumlah penduduk, indeks luas wilayah, indeks kemahal konstruksi, indkes pembangunan manusia, indeks produk domestik regional bruto per kapita.

Sedang jatah DAU atas dasar alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah PNS daerah secara poporsional, termasuk kenaikan gaji pokok, pemberian gaji bulan ke-13, dan gaji Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, secara resmi melansir jatah Dana Alokasi Umum (DAU) daerah provinsi dan kabupaten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News