Jatah Pemda 30% CPNS, 70% PPPK

Jatah Pemda 30% CPNS, 70% PPPK
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Selain itu, perlu mempertimbangkan jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019, rasio jumlah penduduk dengan PNS, luas wilayah, serta melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Lantas, bagaimana pembagian kuota CPNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun ini? Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK.

Sementara untuk instansi pemerintah pusat, mendapat 50 persen untuk CPNS, dan 50 persen untuk PPPK.

Terkait perbedaan itu, dia menyebut menyesuaikan kebutuhan. "Karena kebutuhan organisasinya seperti itu. (Pemda) harus didukung SDM yang sesuai kebutuhan seperti PPPK tersebut," tuturnya.

Bagi Pemda, PPPK harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar. Selain itu, PPPK bisa memberi kesempatan kepada pegawai honorer yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus.

Pengadaan ASN diutamakan bagi satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Jika sudah dipetakan, masing-masing instansi menyampaikan usulan kebutuhan kepada Menteri PANRB dan Kepala BKN. Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.

"Apabila belum menyampaikan, maka dinyatakan tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN tahun 2019," pungkasnya. (far)


Mudzakir menyebutkan, untuk pemda, alokasi rekrutmen CPNS hanya 30 persen dan 70 persen sisanya untuk PPPK.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News