PGRI Usul Honorer K2 Diangkat jadi PPPK Berdasar Kebutuhan Daerah

PGRI Usul Honorer K2 Diangkat jadi PPPK Berdasar Kebutuhan Daerah
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menjelaskan sol penyelesaikan masalah guru honorer K2. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum PGRI Unifah Rosyidi bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Senin (20/5), antara lain membahas rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari guru honorer K2.

Unifah menuturkan secara umum pertemuan dengan Jusuf Kalla membahas tentang pemikiran PGRI terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) ke depan. Tidak terkecuali membahas tentang kondisi terkini guru.

’’PGRI berterima kasih karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan guru honorer dites sesama honorer untuk menjadi PPPK,’’ katanya.

Namun dia mengungkapkan bahwa banyak laporan yang menyebutkan guru honorer tidak lolos seleksi PPPK. Pemicunya adalah nilai ambang batas atau passing grade yang dinilai terlalu tinggi.

Merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB 4/2019 tentang nilai ambang batas seleksi PPPK dinyatakan bahwa ambang batas yang ditetapkan adalah 65 poin.

BACA JUGA: Rusuh Lagi di Petamburan, Sejumlah Orang Digelandang

Nilai ambang batas tersebut bersifat kumulatif dari tiga kelompok ujian. Yakni kelompok ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.

Selain itu pemerintah juga menetapkan bahwa nilai minimal untuk kompetensi teknis adalah 42 poin. Kemudian jika sudah memenuhi kriteria ambang batas tersebut, pelamar PPPK juga harus mendapatkan nilai minimal tes wawancara yakni 15 poin.

Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengusulkan agar pengangkatan honorer K2 menjadi PPPK berdasarkan kebutuhan daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News