Jawaban Calon Kapolres Gadungan Saat Ditanya Kombes Azis, Mungkin Anda Berdecak
Selasa, 02 Februari 2021 – 19:53 WIB

Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang melakukan penipuan saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (2/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN
Kini, Husni sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Husni dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(cr1/jpnn)
Kombes Azis turun tangan menginterogasi Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang mengaku akan dilantik jadi Kapolres.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Penipuan Berkedok Koperasi di Magetan, Korban Rugi Miliaran Rupiah
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Polisi: WNA yang Mengamuk di Kalibata City Positif Narkoba
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa