Jawaban Calon Kapolres Gadungan Saat Ditanya Kombes Azis, Mungkin Anda Berdecak
Selasa, 02 Februari 2021 – 19:53 WIB
Kini, Husni sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Husni dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(cr1/jpnn)
Kombes Azis turun tangan menginterogasi Husni Hardinata (54), polisi gadungan yang mengaku akan dilantik jadi Kapolres.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan