Jelang Pemilu, Polisi Awasi Medsos Caleg hingga Masyarakat, Partai pun Diberi Aturan

Jelang Pemilu, Polisi Awasi Medsos Caleg hingga Masyarakat, Partai pun Diberi Aturan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo. Foto: Humas Polda Sumsel.

jpnn.com, PALEMBANG - Menjelang pesta demokrasi, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Bawaslu akan mengawasi media sosial yang digunakan untuk melakukan kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Sumsel Irjen Albertus Rachmad Wibowo.

"Kami bersama Bawaslu akan bekerja sama mengawasi media sosial, baik sosmed bagi para caleg, maupun masyarakat," sampai Rachmad, Jumat (1/12).

Rachmad mengatakan untuk satu partai diperbolehkan membuat 20 akun, seperti di Tiktok, Instagram, X, Youtube, dan Facebook.

"Silakan manfaatkan platform-platform itu untuk  melakukan kampanye," kata Rachmad. 

Namun, lanjut Rachmad, dalam pembuatan konten dalam pemilu, dilarang mengandung ujaran kebencian dan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Jika dalam pengawasan tersebut ditemukan konten-konten yang tidak sesuai maka akan ditindak tegas," tutup Rachmad. (mcr35/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Kapolda Sumatera Selatan mengatakan untuk satu partai diperbolehkan membuat 20 akun.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News