Jelang Penetapan Tersangka, LPSK Datangi Polresta Surakarta

Jelang Penetapan Tersangka, LPSK Datangi Polresta Surakarta
Wakapolresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto (kiri) bersama Staf Ahli LPSK Tama Satria Langkun (kanan). Foto : Romensy Augustino

jpnn.com, SURAKARTA - Satreskrim Polres Surakarta segera lakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI.

Guna memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi dan korban, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mendatangi Mako 1 Polresta Surakarta, Selasa (2/11) sore.

Ke depan LPSK akan melindungi dan mendampingi para saksi dan korban agar mereka bisa memberikan keterangan jujur tanpa rasa takut terkait dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan Gilang meninggal dunia.

"Kami saat ini baru berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di kepolisian,"ungkap Tenaga Ahli LPSK Tama Satria Langkun kepada wartawan, Selasa (2/10).

Sejauh ini LPSK belum menentukan nama-nama yang masuk dalam kriteria sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 terkait Perlindungan Saksi dan Korban.

"Informasi yang kami himpun akan diserahkan pada pimpinan dan pimpinanlah yang akan memutuskan berhak tidaknya mendapat perlindungan,"jelas Langkun (sapaan akrab).

Pada langkah awal ini, pihak LPSK akan melakukan identifikasi setiap pada subjek yang sudah dimintai keterangan oleh Polisi. Selanjutnya, melihat kembali soal perkara pidananya.

"Dua elemen itu yang saat ini sedang kita lakukan pendalaman,"jelasnya.

Satreskrim Polresta segera lakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News