Jelang Penetapan Tersangka, LPSK Datangi Polresta Surakarta
jpnn.com, SURAKARTA - Satreskrim Polres Surakarta segera lakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI.
Guna memberikan perlindungan dan pendampingan kepada saksi dan korban, Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) mendatangi Mako 1 Polresta Surakarta, Selasa (2/11) sore.
Ke depan LPSK akan melindungi dan mendampingi para saksi dan korban agar mereka bisa memberikan keterangan jujur tanpa rasa takut terkait dugaan adanya tindak kekerasan yang menyebabkan Gilang meninggal dunia.
"Kami saat ini baru berkoordinasi dengan rekan-rekan yang ada di kepolisian,"ungkap Tenaga Ahli LPSK Tama Satria Langkun kepada wartawan, Selasa (2/10).
Sejauh ini LPSK belum menentukan nama-nama yang masuk dalam kriteria sesuai dengan UU No. 31 Tahun 2014 terkait Perlindungan Saksi dan Korban.
"Informasi yang kami himpun akan diserahkan pada pimpinan dan pimpinanlah yang akan memutuskan berhak tidaknya mendapat perlindungan,"jelas Langkun (sapaan akrab).
Pada langkah awal ini, pihak LPSK akan melakukan identifikasi setiap pada subjek yang sudah dimintai keterangan oleh Polisi. Selanjutnya, melihat kembali soal perkara pidananya.
"Dua elemen itu yang saat ini sedang kita lakukan pendalaman,"jelasnya.
Satreskrim Polresta segera lakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus meninggalnya Gilang Endi Saputra saat mengikuti Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI.
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
- LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya
- Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Uang Ini Akan Dibagikan kepada Korban
- Rebecca Klopper Juga Mengadu ke LPSK dan Komnas Perempuan
- Saksi Sebut Anak Perusahaan Haji Isam Merupakan Klien Perusahaan Rafael Alun