Jelang Ramadhan, Banyak Produk Mamin Tak Layak Edar
Kamis, 21 Juli 2011 – 17:57 WIB
"Untuk syarat edar, belum ditemukan adanya produk yang kadaluarsa. Tapi hanya kurang menjaga fisik kemasan yang disebabkan ulah pembeli. Rusak karena tidak sengaja dijatuhkan ketika mengembalikan ke tempatnya. Di sini pihak swalayan harus cepat menggantinya," katanya.
Baca Juga:
Disebutkan pula bahwa sidak atas produk impor maupun dalam negeri sudah berlangsung sejak Rabu (20/7) lalu dan akan berlanjut hingga Ramadhan nanti. Langkah itu dilakukan sebagai antisipasi pemerintah dalam rangka melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa. "Makanya kami gelar sidak secara rutin guna memastikan peredaran produk makanan minuman aman dikonsumsi," ucapnya.
Merujuk UU Perlindungan Konsumen, pelanggaran terberat adalah menjual produk makanan minuman yang sudah kadaluarsa. Jika ditemukan produk kadaluarsa sengaja dijual, maka sanksinya sangat berat. "Pertama memang persuasif, hanya diberi peringatan. Tapi jika ternyata masih mengulangi, bisa saja usaha itu ditutup. Ini pernah terjadi tahun lalu," tegasnya.
JAKARTA - Menjelang datangnya Ramadan dan Idul Fitri 1432 Hijriah, Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah
BERITA TERKAIT
- Integrasi Tradisi dan Inovasi jadi Kunci Mirah Investment & Development untuk Terus Tumbuh
- GovTech Segera Diluncurkan, Peruri Siap Kawal Transformasi Digital
- Gelar Aceh Muslim Fashion Festival di Jakarta, Pemda Berharap Go International
- Cara Gampang Menganalisis Catatan Keuangan di BRImo, Begini
- DANA Terus Mengalami Pertumbuhan Positif
- Hadir di Shopee Mall, Queen Jaya Perluas Jangkauan Pasar