Jenderal TNI Menembak Mati Kucing, Christina: Saya Heran dan Miris

Jenderal TNI Menembak Mati Kucing, Christina: Saya Heran dan Miris
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: Dok. Humas DPR

"Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar," ujar Prantara.

Menurut dia, tim hukum TNI akan menyangkakan Brigjen NA dengan Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan setelah perwira tinggi itu diduga menembak kucing.

"Kemudian, Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan," ujar Prantara. (ast/jpnn)


Anggota Komisi I DPR Christina Aryani bereaksi keras setelah muncul kasus beberapa kucing ditembak mati di lingkungan Sesko TNI, Bandung, Jawa Barat.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News