Jika Bersalah, Anas Bakal Dimiskinkan
Handika meminta agar jika nanti dilakukan penyitaan terhadap aset Anas, KPK terlebih dulu memberikan penjelasan. "KPK harus memiliki bukti dulu harta itu dari korupsi apa dan bagaimana. Dengan begitu tidak main sita dan sembarangan," ujarnya.
Terkait permintaan itu, Johan Budi mengungkapkan dalam pencucian uang, terdakwalah yang nantinya melakukan pembuktian terbalik jika harta yang disita itu bukan dari korupsi. Hal ini memang selama ini terjadi dalam persidangan sejumlah koruptor yang dijerat dengan pencucian uang oleh KPK.
Sekedar mengingatkan, Anas merupakan satu dari sekian koruptor yang dijerat pencucian uang oleh KPK. Sebelumnya ada nama, Angelina Sondakh (korupsi Wisma Atlet), Irjenpol Djoko Susilo (Simulator SIM), Lutfhi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah (suap pengurusan kuota daging import).
Para terdakwa ini juga tak berdaya melakukan pembuktian terbalik di persidangan.
Dalam sejumlah perkara itu KPK memang berhasil menerapkan dakwaan pencucian uang yang diikuti dengan penyitaan aset. Saat ini sejumlah tersangka korupsi seperti Rudi Rubiandini, Deviardi (suap SKK Migas, Akil Mochtar dan Tubagus Chaery Wardhana (suap sengketa pilkada) juga tengah menghadapi jeratan pencucian uang. (gun)
JAKARTA -- Jika terbukti bersalah, Anas Urbaningrum sepertinya bakal mendekam di penjara dalam waktu lama. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat