Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden

Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Jika kesewenang-wenangan pihak Polri dalam menangkap orang ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan, seorang presiden berkuasa nantinya juga akan ditangkap atas bukti-bukti yang menurut Polisi sudah cukup kuat. Padahal, berkas perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah hingga kini masih mundar-mandir diantara Kepolisian-Kejaksaan.

Menjawab pertanyaan tentang keputusan presiden yang membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terhadap proses penahanan Bibid dan Chandra, Irman Putra Sidin menyebutnya TPF itu sebagai 'Morfin' guna menghilangkan rasa sakit sesaat. "Jangan-jangan tim itu hanya sebagai 'Morfin' penghilang rasa sakit. Padahal presiden bisa saja memerintahka Kapolri untuk mengeluarkan Bibid dan Chandra dari tahanan," tegasnya.

Di tempat yang sama, Yunarto Wijaya dari Charta Politika, menegaskan bahwa kelambanan Presiden SBY dalam merespon berbagai kasus besar di awal masa jabatan keduanya ini merupakan sebuah proses dirinya untuk menggali kuburnya Sendiri. "Ada dua kasus besar saat ini yaitu kasus Bank Century dan penahanan Bibid dan Chandra yang secara substansi bertentangan dengan pencitraan yang selama ini dia bangun sebagai sosok antikorupsi dan peduli keresahaan masyarakat serta orang yang ingin membangun sistem presidensil kabinet," kata Yunarto Wijaya.

Ada inskonsistensi yang saat ini sedang terjadi. SBY ingin membangun presidensil kabinet, sementara yang dilakukan meletakan sebanyak mungkin orang partai politik di kabinetnya. Lalu disusul dengan kasus Century dan KPK. "Ini telah menghancurkan pencitraan yang dibangun SBY selama ini. SBY tengah menggali kubur untuk dirinya sendiri," kata Yunarto Wijaya.

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyesalkan cara yang ditempuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News