Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden

Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyesalkan cara yang ditempuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi kasus penahanan dua pimpinan non-aktif KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah oleh Polri tanpa alasan hukum yang kuat. Jika dibiarkan, seorang presiden pun bisa di tangkap polisi.

"Polri itu berada di bawah kekuasaan Presiden. Sesuai dengan Pasal 4 (1) Undang-Undang Dasar 45 'Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar'. Pasal tersebut bisa memaksa Kapolri untuk tidak menahan dua pimpinan KPK tersebut," kata Irman Putra Sidin, di press room DPR, Jakarta Senin (2/11).

Perintah untuk tidak menahan dua pimpinan KPK tersebut, lanjutnya, tidak dapat diartikan presiden telah melakukan intervensi hukum. Perintah tersebut lebih mempertimbangkan aspek kepentingan dan ketertiban masyarakat dan kepercayaan terhadap pemerintah berkuasa. Proses hukum biarkan saja jalan tanpa harus menahan. "Apalagi alasan penahanan itu sendiri sangat lemah."

Yang tidak boleh dilakukan presiden, misalnya, presiden melarang Mahkamah Konstitusi bersidang atau melarang rapat-rapat DPR. "Untuk kasus yang menjadi sorotan publik, misalnya kasus penahanan Prita Mulyasari, JK jauh lebih cerdas. Sebagai Wakil Presiden Jusuf Kalla langsung memerintahkan pihak terkait untuk segera mengeluarkan Prita dari tahanan. Soal kasus hukumnya, silakan jalan," kata Irman.

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyesalkan cara yang ditempuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News