Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Senin, 02 November 2009 – 18:24 WIB
Sementara Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani menilai kasus penahanan dua petinggi KPK non aktif itu merupakan hal biasa. Kasus ini menjadi luar biasa karena masing-masing pihak mengajukan argumentasi di luar standar hukum sehingga kasus ini menjadi aneh.
"Polisi mengeluarkan alasan tangkap juga aneh, malah pakai konfrensi pers segala. Mestinya presiden mendorong masalah ini segera saja menggelar perkara. Tapi itu juga sulit karena BAP yang dibuat polisi masih mundar-mandir," tegasnya.Nah, sekarang presiden menambah kerumitan lagi dengan dibentuknya Tim Pencari Fakta. Mestinya untuk memverifikasi alasan penangkapan itu dilakukan oleh Hakim Komisioner, imbuh Ahmad Yani. (fas/JPNN)
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyesalkan cara yang ditempuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat