Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden

Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Jika Dibiarkan, Polisi Bisa Tangkap Presiden
Sementara Anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani menilai kasus penahanan dua petinggi KPK non aktif itu merupakan hal biasa. Kasus ini menjadi luar biasa karena masing-masing pihak mengajukan argumentasi di luar standar hukum sehingga kasus ini menjadi aneh.

"Polisi mengeluarkan alasan tangkap juga aneh, malah pakai konfrensi pers segala. Mestinya presiden mendorong masalah ini segera saja menggelar perkara. Tapi itu juga sulit karena BAP yang dibuat polisi masih mundar-mandir," tegasnya.Nah, sekarang presiden menambah kerumitan lagi dengan dibentuknya Tim Pencari Fakta. Mestinya untuk memverifikasi alasan penangkapan itu dilakukan oleh Hakim Komisioner, imbuh Ahmad Yani. (fas/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Giliran Bonaran Laporkan KPK

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menyesalkan cara yang ditempuh oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam menyikapi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News