Jika Peserta Ujian Seleksi PPPK 2023 Tidak Punya KTP Asli, Ini Solusinya

Jika Peserta Ujian Seleksi PPPK 2023 Tidak Punya KTP Asli, Ini Solusinya
Peserta ujian seleksi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam pelaksanaan ujian, peserta seleksi PPPK wajib membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-eI) asli.

Namun, jika tidak punya KTP-el asli, bisa membawa Surat Keterangan Pengganti KTP-el sah yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

"Peserta wajib membawa kartu pendaftaran seleksi kompetensi PPPK dan kartu tanda peserta ujian," kata Jefridin. (antara/jpnn)

Bagaimana jika peserta ujian seleksi PPPK 2023 tidak punya KTP asli? Ternyata ada solusinya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News