Jika Revisi PP 109 Dijalankan, Mohon Maaf, Petani Jombang Tidak Siap

Jika Revisi PP 109 Dijalankan, Mohon Maaf, Petani Jombang Tidak Siap
Petani tembakau (ilustrasi). Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Jombang Mundjidah Wahab berkomentar terkait pro dan kontra mengenai revisi PP 109 tahun 2012, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Mundjidah mengatakan jika revisi dilakukan saat ini, maka yang tidak siap adalah petaninya. Untuk itu pihaknya mendorong agar aturan ini dikaji terlebih dahulu.

“Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 dikaji kembali, sambil menunggu kesiapan petani,” ujar Mundjidah.

Menurut Mundjidah selama ini Industri Hasil Tembakau (IHT) telah memberikan kontribusi ke Pemkab Jombang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) setiap tahun, dan sebagian besar diperuntukkan membiayai pembangunan di bidang kesehatan dan pertanian.

Untuk melindungi para petani di wilayahnya, Mundjidah telah menyiapkan pembangunan dengan menggunakan dana DBHCHT.

Di antaranya menyiapkan pembangunan jaringan irigasi pertanian dan jalan usaha tani masing–masing sebesar 80 persen dari Rp2,07 miliar, menyediakan sumur dalam dengan penggerak tenaga listrik pada wilayah utara Brantas, khususnya daerah lahan kering dan tadah hujan.

Kemudian memberikan bantuan alat mesin pertanian khusus wilayah utara Brantas.

"Kontribusi petani tembakau di Kabupaten Jombang secara ekonomi lokal mampu meningkatkan daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan petani serta dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat di wilayah utara brantas,” ungkap Mundjidah.

Pemkab Jombang mengharapkan implementasi PP 109 dikaji kembali, sambil menunggu kesiapan petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News