Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat
Senin, 13 Februari 2012 – 21:01 WIB
“Itu harusnya dijadikan contoh keputusan yang profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Baca Juga:
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengaku sudah memprediksi putusan PK Antasari. Menurut Imam, majelis hakim agung PK pasti sejalan dengan penolakan MA atas rekomendasi KY tentang usulan sanksi nonpalu terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun penjara kepada Antasari.
KY berharap, MA dalam membuat putusan murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena intervensi dari pihak eksternal yang berkepentingan dengan kasus itu. “Pada prinsipnya KY tetap hormati putusan hakim,” kata Imam. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- 22 Kloter Jemaah Calon Haji Terbang Perdana 12 Mei
- Kehangatan Bhara Daksa 91 Melepas Teman Purnatugas: Penuh Kebersamaan dan Kekeluargaan