Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat

Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat
Jimly Anggap Antasari Korban Peradilan Sesat
“Itu harusnya dijadikan contoh keputusan yang profesional, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengaku sudah memprediksi putusan PK Antasari. Menurut Imam, majelis hakim agung PK pasti sejalan dengan penolakan MA atas rekomendasi KY tentang usulan sanksi nonpalu terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun penjara kepada Antasari.

KY berharap, MA dalam membuat putusan murni berdasarkan pertimbangan hukum, bukan karena intervensi dari pihak eksternal yang berkepentingan dengan kasus itu. “Pada prinsipnya KY tetap hormati putusan hakim,” kata Imam. (kyd/jpnn)

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Ashiddiqqie menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News