JK Memang Pantas Dipenjara, Minimal 6 Tahun
Senin, 06 Agustus 2018 – 01:52 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Menurut Rommel, JK memperoleh obat terlarang itu dari seseorang yang dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
”Saat ini masih kami lakukan pengejaran. Kami sudah mengantongi identitas DPO tersebut,” ujar Rommel. (sir/ign/prokal)
JK bakal menghuni penjara setelah ditangkap Satresnarkoba Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbukti mengedarkan pil dextro dan zenith.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!