Istri Pengedar Narkoba Susul Suami Masuk Bui

Istri Pengedar Narkoba Susul Suami Masuk Bui
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com, GRESIK - Malinda Wahyu Ningtyas kini harus menyusul suaminya ke penjara. Istri Khoirul Huda, pengedar sabu-sabu (SS) asal Menganti, itu diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jatim.

Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Huda sudah divonis bersalah oleh majelis hakim PN Gresik pada Juni lalu.

Dia dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 1,1 miliar subsider enam bulan kurungan. Lelaki 31 tahun tersebut terbukti mengedarkan SS. Total, ada sembilan poket SS seberat 10 gram.

Dalam perkara Malinda, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariadi menganggap terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain divonis lima tahun penjara, terdakwa diminta membayar denda Rp 1 miliar. Hukuman badan akan ditambah tiga bulan jika denda tidak dibayar.

"Menetapkan terdakwa agar ditahan," ucap hakim Putu.

Vonis yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa Aries Fajar Yulianto meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Bagaimana tanggapan jaksa? "Pikir-pikir, Yang Mulia," ungkap jaksa Aries kepada majelis hakim.

Istri pengedar narkoba menyusul masuk penjara setelah ditangkap karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News