Jokowi: Ada 60 Jabatan Bintang untuk Pati TNI

Jokowi: Ada 60 Jabatan Bintang untuk Pati TNI
Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada peserta Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2019 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (29/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui 60 jabatan bintang untuk perwira tinggi yang baru di lingkungan TNI. Kebijakan ini berkaitan dengan restrukturisasi di tubuh angkatan perang tersebut.

"Penting juga saya sampaikan mengenai restrukturisasi di TNI. Akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60 ruang. Bisa diisi dari kolonel untuk naik ke jabatan bintang. Jadi ada 60 jabatan bintang baik satu, dua, tiga," kata Jokowi.

Itu disampaikan Presiden ketujuh RI tersebut, usai memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan TNI - Polri tahun 2019 yang untuk pertama kalinya diadakan di Istana Negara, Jakarta pada Selasa (29/1).

Terkait posisi jabatan untuk pati baru ini, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan sudah Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Sehingga restrukturisasinya tinggal dilaksanakan.

"Kan sudah ada Perpres, perubahan Perpres 10 jadi 62. Tinggal kami lakukan. Sekarang ada tuntutan, kita buat strategi pangkalan terintegrasi seperti Natuna, Morotai, Saumlaki, Biak. Ini harus diisi dengan jabatan itu," kata Hadi.

Ada juga jabatan lain seperti komandan korem (dandrem) yang tipe A dinaikkan jadi tipe B, jumlahnya ada 21. Secara otomatis akan ada kenaikan pangkat kolonel menjadi bintang satu. Hal itu juga berdampak di bawahnya, jadi pangkat letnan kolonel menjadi kolonel.

"Kemudian, kostrad, asistennya kecuali irjen, kolonel. Padahal pangkostrad bintang tiga. Sehingga dari asisten kostrad akan dinaikkan dan irjen yang bintang satu jadi bintang dua. Itu sudah nambah enam (pati)," jelas Hadi. (fat/jpnn)


Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui 60 jabatan bintang untuk perwira tinggi yang baru di lingkungan TNI.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News