Jokowi Bagi-Bagi Sepeda, Begini Respons Ketua KPU
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merespons persoalan bagi-bagi sepeda yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Arief mengatakan, boleh saja hal itu dilakukan jika berkaitan dengan tugas presiden, dan bukan untuk berkampanye.
Menurut Arief, kampanye itu adalah mengajak masyarakat untuk memilih, menggunakan atribut atau ada nomor urut. Arief menambahkan, pada prinsipnya kalau kampanye, tentu tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Kalau bukan (kampanye) dan itu program pemerintah ya silakan. Tapi, kalau masuk kampanye ya tidak boleh," kata Arief di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/9).
Dia mengatakan, kalau ada pembagian sertifikat tanah yang merupakan program pemerintah juga boleh dilakukan. Menurut dia, pemilu tentu tidak bisa menghentikan program pemerintah.
"Kalau itu program pemerintah ya masa pemilu harus menghentikan program pemerintah? Kan tidak juga, itu boleh jalan tapi jangan dimanfaatkan dengan kampanye," ujarnya. (boy/jpnn)
KPU menilai aksi bagi-bagi sepeda yang dilakukan Jokowi boleh saja asal berkaitan dengan tugas presiden.
Redaktur & Reporter : Boy
- Jokowi Hormati Putusan MK: Saatnya Bersatu, Bekerja, Membangun Negara Kita
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!
- Menyampaikan Dissenting Opinion, Hakim Arief Singgung Soal Jokowi yang Partisan
- 3 Hakim MK Dissenting Opinion, Saldi Isra Setuju Jokowi Manfaatkan Bansos dan Aparat untuk Paslon 02
- MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Pelanggaran Hukum, tetapi Tidak Etis
- MK Tolak Dalil Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme