Jokowi Berikan Grasi ke Antasari, Ini Penilaian Yusril

Jokowi Berikan Grasi ke Antasari, Ini Penilaian Yusril
Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden Joko Widodo mestinya tidak sekadar memberikan grasi biasa ke mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sebab, pemberian grasi biasa berarti menempatkan Antasari memang bersalah dalam kasus pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen.

“Sudah sewajarnya grasi itu diberikan walau sekarang Pak Antasari sudah berstatus bebas bersyarat. Seharusnya presiden memberikan grasi demi hukum, bukan grasi biasa karena permohonan beliau (Antasari, red),” ujar Yusril, Rabu (25/1).

Mantan menteri hukum dan perundang-undangan itu mengaku pernah menjumpai Antasari di Lapas Kelas I Tangerang untuk mendiskusikan soal grasi. Yusril justru merasa keberatan Antasari mengajukan permohonan grasi karena hal itu sama saja mengakui dakwaan jaksa penuntut umum.

“Padahal beliau tidak melakukannya. Namun waktu itu, seperti tidak ada jalan lain untuk mengakhiri status beliau kecuali mengajukan grasi karena dua kali mengajukan PK (peninjauan kembali, red) dan dua-duanya ditolak Mahkamah Agung,” tutur Yusril.

Karenanya mantan menteri sekretaris negara itu mengatakan, mestinya Presiden Jokowi memberikan grasi demi hukum ke Antasari. Dalam pandangan Yusril, grasi demi hukum bukanlah bentuk intervensi dari presidn ke lembaga peradilan.

“Melainkan satu-satunya cara yang dapat ditempuh presiden untuk membebaskan seseorang dari hukuman, karena menyadari adanya ketidakadilan dalam proses peradilannya,” katanya.

Yusril juga mengkritik pemberian grasi ke Antasari yang sebenarnya sudah terlambat. Sebab, grasi justru baru terbit ketika Antasari sudah mengantongi status bebas bersyarat.

“Pak Antasari sekarang sudah bebas bersyarat setelah menjalani lebih separuh dari pidananya. Waktu selama itu telah memberikan penderitaan yang luar biasa kepada beliau,” tegasnya.(ara/jpnn)


Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden Joko Widodo mestinya tidak sekadar memberikan grasi biasa ke mantan Ketua KPK.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News