Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Prof Jimly Asshiddiqie Merasa Sedih

Jokowi Dilaporkan ke Bareskrim, Prof Jimly Asshiddiqie Merasa Sedih
Prof Jimly Asshiddiqie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Jimly Asshiddiqie merasa sedih lantaran ada pihak-pihak yang melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Jokowi dilaporkan ke Bareskrim oleh Koalisi Masyarakat Andi Ketidakadilan dan Gerakan Pemuda Islam (PGI) atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kunjungan ke Maumere, Sikka, NTT pada Selasa (23/2) lalu.

Namun, dua laporan terhadap Presiden Jokowi itu tidak diproses oleh pihak Bareskrim.

"Sedih juga dengan adanya kasus orang melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Presiden Jokowi ke Bareskrim POLRI," tulis Prof Jimly melalui akun pribadinya @JimlyAs pada Minggu pagi (28/2).

Pakar hukum tata negara yang kini menjabat anggota DPD RI itu juga menyinggung adanya mekanisme yang sudah diatur konstitusi ketika seorang kepala negara diduga melakukan pelanggaran hukum.

"Presiden itu kepala negara & kepala pemerintahan. Kalau dia langgar hukum sudah ada aturannya di UUD45, yaitu diproses di DPR, ke MK&MPR, bukan ke POLRI via peradilan biasa," tegas Prof Jimly.

Ketua Pertama MK Prof Jimly Asshiddiqie sedih atas pelaporan Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri atas kerumunan massa di NTT.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News