Jokowi: Saya Taat Konstitusi dan Kehendak Rakyat

Meski begitu, Jokowi mengingatkan hadiri untuk menyampaikan pendapat atau aspirasi agar tidak secara anarkistis, dan agar tak terburu-buru menentukan pilihan politik. Sebab, memilih sosok pemimpin itu memerlukan kehati-hatian.
"Saya titip lagi, hati-hati, hati-hati, ulah gurung gusuh (buru-buru), jangan buru-buru, ulah lepat (salah), jangan salah menentukan sikap," kata Jokowi.
Setelah Reformasi 1998, telah terjadi empat kali amendemen UUD 1945 oleh MPR, termasuk pada Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Amendemen Pasal 7 UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR di Jakarta, 14-21 Oktober 1999.
Hasilnya, ada sedikit perubahan untuk Pasal 7 dan beberapa tambahan yang meliputi Pasal 7A, 7B, dan 7C.
Setelah amendemen itu, masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Presiden Jokowi merespons wacana tiga periode jabatan presiden. Dia menegaskan akan taat konstitusi dan kehendak rakyat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi